MARAKNYA KEKERASAN SEKSUAL DI KAMPUS

Dibuat Oleh :

Fidelis Violie K dan Widya Tri Putri Banjarnahor

Remaja merupakan kelompok usia yang sangat rentan terhadap  resiko triad (tiga masalah pokok) Kesehatan reproduksi remaja (KRR), yakni seksualitas (pergaulan seks bebas), HIV/AIDS dan penyalahgunaan Narkotika dan obat – obatan berbahaya (Narkoba). Kekerasan seksual memiliki pengertian sebagai perbuatan yang merendahkan, menghina, melecehkan, menyerang tubuh bahkan fungsi reproduksi seseorang, hal ini disebabkan oleh ketimpangan relasi kekuasaan atau gender, yang dapat menyebabkan ganguan psikis bahkan mengganggu kesehatan reproduksi seseorang sehingga kesempatan nya untuk melaksanakan pendidikan dengan aman dan optimal hilang. Kekerasan seksual di kampus merupakan permasalahan yang cukup serius di era sekarang ini. Beberapa penyebab terjadinya kekerasan seksual di kampus adalah adanya ketimpangan kekuasaan, kurangnya dukungan atau kepemihakan pada korban, dan juga hukum di kampus yang berlum komprehensi. 

Dampak dari seksualitas sangat bervariasi, baik ke fisik korban maupun kondisi psikologis. Kekerasan seksual memiliki dua bentuk yaitu kekerasan seksual secara verbal dan nonverbal. Bentuk kekerasan seksual yang berbentuk kata – kata termasuk dalam kekerasan seksual verbal. Sedanglan bentuk kekesaran seksual yang terjadi lewat sentuhan, rabaan dan kontak fisik lainnya tergolong dalam kekerasan seksual non verbal.Banyak sekali kasus – kasus kekerasan seksual di kampus, seperti di Universitas Negeri Jakarta (UNJ) seorang yang berinisial DA diduga melakukan pelecehan seksual dengan mengirimkan chat bernada merayu atau sexting ke beberapa mahasiswi. Selain itu pada awal November 2021 terdapat pula kasus kekerasan seksual yaitu seorang mahasiswi yang dilecehkan oleh Dekan FISIP , dari akun Instagram milik Korps Mahasiswa Hubungan Internasional Universitas Riau (Komahi Unri) mengunggah video yang berisi pengakuan daei mahasiswi yang dilecehkan oleh Dekan FISIP tersebut. Banyaknya kasus kekerasan seksual di kampus membuat Kemendikbut mengeluarkan kebijkan tentang kekerasan seksual di kampus, kebijakan tertuang dalam Permendikbutristek nomor 30 tahun 2021 tentang pencegahan dan penanganan kekerasan seksual di lingkungan perguruan tinggi. Dengan adanya kebijakan ini sangat diwajibkan bagi universitas yang ada di Indonesia membuat satgas pencegahan dan penanganan kekerasaan seksual (PPKS) , tim satgas PPKS ini bertugas untuk menerima dan menindaklanjuti laporan kekerasan seksual di kampus, serta menjaga kerahasiaan identitas. Pada kasus kekerasan seksual yaitu terjadinya pelecehan oleh seorang berinisial AHM dari BEM FEB Universitas Jendral Soedirman (Unsoed), kasus tersebut saat ini telah ditangani oleh satgas PPKS Unsoed. Diamana tim satgas PPKS membantu dalam pemulihan mental korban serta memberikan sanksi DO kepada tersangka pelecehan, namun seperti tugasnya sendiri tim satgas PPKS tetap merahasiakan informasi-informasi terkait kasus tersebut. 

Berikut perlakuan yang dapat dilakukan untuk menghindari terjadinya kekerasan seksual yaitu pergi ketempat yang ramai, tegur langsung orang yang sekiranya mulai membuat tidak nyaman, dan dapat melaporkan kepada pihak yang berwajib, jika dapak lingkup kampus dapat melaporkannya pada satgas PPKS. Buat kalian para korban jangan takut untuk bersuara dan bercerita, karena dengan berbicara dan bercerita korban akan mendapatkan bantuan professional untuk keluar dari traumanya. Selain itu berbicara dan bercerita juga diibaratkan ‘kekuatan’ tambahan yang perlu di miliki korban.




Daftar Pustaka           

Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (2020). Cara Puspeka Kemendikbud Kurangi Tingkat Kekerasan Berbasis Gender. Diakses dari https://www.kemdikbud.go.id/main/blog/2020/11/cara-puspeka-kemendikbud-kurangi-tingkat-kekerasan-berbasis-gender

Dikti Kemendikbud (2020). Menciptakan Kampus Aman dan Nyaman Bebas dari Perundungan dan Kekerasan Seksual. Diakses dari http://www.dikti.go.id/kabar-dikti/kabar/menciptakan-kampus-aman-dan-nyaman-bebas-dari-perundungan-dan-kekerasan-seksual/

Tempo.co (2019). Baiq Nuril: Saya Tak Akan Menyerah Mencari Keadilan. Diakses dari https://nasional.tempo.co/read/1222460/baiq-nuril-saya-tak-akan-menyerah-mencari-keadilan/full&view=ok

 

detikJateng, T. (2023, March 7). Terungkapnya Pengurus BEM FEB Unsoed Terseret Kasus Pelecehan Seksual. Detikjateng. https://www.detik.com/jateng/berita/d-6606435/terungkapnya-pengurus-bem-feb-unsoed-terseret-kasus-pelecehan-seksual

Riana, F. (2021b, December 10). Deretan Kasus Dugaan Pelecehan Seksual di Kampus. Tempo. https://nasional.tempo.co/read/1537859/deretan-kasus-dugaan-pelecehan-seksual-di-kampus

Unand, H. (2023, February 17). Universitas Andalas - Edukasi Tendik Cegah Kekerasan Seksual, SATGAS PPKS UNAND Gelar Sosialisasi. Google. https://www.unand.ac.id/index.php/berita/9-seputar-unand/351-satgas-ppks-unand-edukasi-tendik.html#:~:text=Tim%20Satgas%20PPKS%20sendiri%20merupakan,identitas%20para%20pihak%20yang%20terlibat.



          


Komentar

Postingan populer dari blog ini

TUGAS POKOK dan FUNGSI HUMAS PIK-R AKSIOLOGI UNSOED

NGINTIP CIRI-CIRI ANTI-MAINSTREAM GENERASI STRAWBERRY! YUK KENALAN!

Ketidaksetaraan Gender dalam Akses Kesehatan Reproduksi