Pendewasaan Usia Perkawianan
Ditulis oleh :
1. Tri Cahya Ramdani
2. Muthia Latifa
Pendewasaan Usia Perkawinan.
Pernikahan ialah antara seorang laki – laki dengan seorang perempuan yang kemudian membentuk ikatan secara sah baik secara agama maupun hukum negara. Hal ini sesuai dengan Undang – undang Perkawinan RI tahun 1974 yakni Perkawinan ialah ikatan lahir batin antara seorang pria dengan seorang wanita sebagai suami istri dengan tujuan membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa. Usia dalam pernikahan juga menjadi penting untuk diperhatikan, karena usia yang belum siap tentunya akan berdampak buruk pada diri individu tersebut bahkan kehidupan keluarganya kelak. Maka dari itu diperlukan pemahaman kepada setiap orang terkait usia ideal dalam pernikahan, salah satunya yakni dalam program Pendewasaan Usia Perkawinan (PUP), Pendewasaan Usia Perkawinan (PUP) adalah upaya untuk meningkatkan usia pada perkawinan pertama, sehingga mencapai usia ideal pada saat perkawinan.
PUP bukan sekedar menunda sampai usia tertentu saja tetapi mengusahakan agar pernikahan dilakukan pada pasangan yang sudah siap/dewasa dari ekonomi, kesehatan, mental/psikologi (Fajar, 2018). Maka dengan demikian sudah harus menjadi perhatian untuk kita semua bahwa usia dalam pernikahan menjadi hal yang harus dipertimbangkan didalam pernikahan, usia yang belum cukup, baik laki – laki maupun perempuan akan berdampak pada mental yang belum siap. Menurut BKKBN Jatim (2016), usia ideal menikah bagi perempuan minimal 21 tahun dan 25 tahun untuk laki-laki. Kepala BKKBN, Surya Chandra Surapaty berpendapat bahwa pernikahan di usia dini khususnya remaja akan menghilangkan kesempatan seseorang untuk sekolah dan mematangkan kejiwaan. Jika dipaksakan sambil sekolah, orang tua tidak akan maksimal menjalankan peran sebagai pendidik bagi anak-anaknya.
Polemik Sinetron Zahra dan Kaitannya dengan Pendewasaan Usia Perkawinan.
Belakangan ini publik Indonesia dihebohkan dengan sinetron Suara Hati Istri: Zahra yang ditayangkan di saluran televisi indosiar. Bagaimana tidak, sinetron tersebut menceritakan mengenai Zahra, seorang anak SMA berusia 17 tahun yang diperistri oleh Pak Tirta. Pak Tirta merupakan orang kaya di desa tersebut dan telah memiliki dua istri lain, yang mana dua istri tersebut saling membenci satu sama lain. Konflik di antara kedua istri Pak Tirta semakin memanas setelah Zahra menjadi istri ketiga Pak Tirta. Tidak hanya sekedar polemik antar istri, sinetron tersebut juga menampilkan adegan dewasa yang tidak seharusnya diperankan seorang anak berusia 15 tahun pemeran Zahra, dan pemeran Pak Tirta yang sudah berusia 39 tahun.
Jelas saja adegan tersebut menjadi bahan pembicaraan khalayak di media sosial karena menggambarkan pedofilia dan pernikahan dini yang dilarang di Indonesia. Bukannya memberikan pelajaran atau nasihat untuk menghindari kedua hal tersebut, sinetron Zahra justru meromantisasi hubungan Zahra dengan Pak Tirta. Seolah menjelaskan jika pernikahan dini tidak akan berdampak negatif, dan pernikahan atas paksaan akan berakhir bahagia karena nantinya akan saling jatuh cinta. Publik semakin dibuat geram oleh postingan pemeran Pak Tirta yang malah menyalahkan netizen dan merekomendasikan agar menonton saja jalan cerita selanjutnya. KPI merespons keluhan masyarakat dengan memberhentikan sementara sinetron Zahra untuk evaluasi lebih lanjut. Pada akhirnya sinetron tersebut diganti pemeran utamanya dan kini telah berhenti tayang.
Sinetron Zahra secara tidak langsung seolah mengampanyekan pernikahan dini. Padahal menurut BKKBN usia ideal menikah bagi perempuan adalah 21 tahun dan bagi laki-laki yaitu 24 tahun. Seharusnya saluran televisi sebagai media penyiaran lebih memperhatikan mengenai program apa yang ditayangkan. Pernikahan dini tidak seindah yang terlihat, banyak sekali dampak negatif yang bisa ditimbulkan. Pernikahan dini menghilangkan kesempatan bersekolah bagi seorang anak, karena setelah menikah fokusnya bukan lagi untuk pergi ke sekolah dan menuntut ilmu. Selain itu pernikahan dini juga rawan perceraian karena kondisi fisik dan psikologis anak belum siap menjalani kehidupan rumah tangga. Masyarakat kini harus lebih teliti terhadap tayangan televisi seperti ini, selain itu masyarakat juga harus lebih paham mengenai Pendewasaan Usia Perkawinan dan kampanye stop pernikahan dini.
Daftar Pustaka
Fadjar Mulyadi. 2018. Jurnal Pendewasaan Usia Perkawinan. https://dinkes.ntbprov.go.id/jurnal/jurnal-pendewasaan-usia-perkawinan/. Diakses 26/06/2021.
BKKN Jatim. 2016. Pentingnya Pendewasaan Usia Perkawinan. http://bkkbnjatim.online/pentingnya-pendewasaan-usia-perkawinan/. Diakses 26/06/2021.
Kahfi Ulum. 2021. Mengapa Sinetron “Suara Hati Istri: Zahra” Dipersoalkan? Ya Jelas!. https://www.google.com/amp/s/www.kompasiana.com/amp/kahfiulum4571/60d66aa3bb448668333c0b52/mengapa-sinetron-suara-hati-istri-zahra-dipersoalkan-ya-jelas. Diakses pada 27 Juni 2021
Komentar
Posting Komentar