Apa Itu Identitas dan Peran Gender
Menurut World Health Organization (WHO), gender adalah sifat perempuan dan laki-laki, seperti norma, peran, dan hubungan antara kelompok pria dan wanita, yang dikonstruksi secara sosial. Gender dapat berbeda antara satu kelompok masyarakat dengan masyarakat lainnya, serta dapat berubah sering waktu. Gender adalah pembedaan (bukan perbedaan) antara laki-laki dan perempuan baik dalam bentuk nilai, posisi,peran, maupun relasi, yang merupakan bentukan sosial.Kontruksi sosial ini dipengaruhi tempat,waktu,suku/ras, politik,ekonomi, sosial budaya, dan interpretasi agama sehingga sesungguhnya bisa berubah.
Identitas Gender merujuk pada penghayatan seseorang terhadap gendernya, termasuk pengetahuan, pemahaman, dan penerimaan menjadi seorang pria atau wanita (Egan & Perry, 2001). Salah satu aspek identitas gender adalah mengetahui apakah anda perempuan atau laki-laki, di mana sebagian besar anak-anak dapat melakukannya pada usia sekitar 2,5 tahun (Blakemore, Berenbaun, & Liben, 2009). Identitas gender tidak diidentifikasikan berdasarkan jenis kelamin tetapi lebih mengarah kepada apa yang dirasakan oleh seseorang. Walaupun seseorang terlahir dengan jenis kelamin perempuan ,tetapi dia merasa sebagai seorang laki-laki maka identitas gendernya adalah seorang laki-laki. Gender sangat mempengaruhi identitas gender pada seseorang. Gender dibentuk oleh masyarakat sesuai dengan norma,adat dan budaya yang berlaku di masyarakat tersebut.
Peran Gender adalah aktivitas yang diberikan kepada individu berdasarkan jenis karakteristik yang ditentukan secara sosial, dan dibentuk melalui pengaruh komunitas,sekolah,institusi keagamaan, kebudayaan, tradisi, cerita rakyat,sejarah, media, peraturan perundangan, kelompok sebaya, dan tempat bekerja. Menurut perspektif masyarakat ,laki-laki memeliki peran gender sebagai kepala keluarga dan memenuhi kebutuhan keluarga sedangkan peran gender perempuan mengurus keluarga. Hal tersebut bahkan sudah di legitimasi negara tentang pembakuan peran gender. Pembakuan peran gender adalah ketika peran gender tersebut di legitimasi oleh negara melalui aturan perundang-undangan yang ada, dalam hal ini UU Perkawinan No.1 tahun 1974. Dalam pasal 31 (3) UUP menetapkan bahwa peran suami adalah sebagai kepala keluarga dan istri sebagai ibu rumah tangga. Suami wajib melindungi istrinya, dan memberi segala sesuatu keperluan hidup berumah tangga sesuai dengan kemampuannya (pasal 34 ayat 1) sedangkan kewajiban istri adalah mengatur urusan rumah tangga sebaik-baiknya (pasal 34 ayat 2) Dengan pembagian peran tersebut, berarti peran perempuan yang resmi diakui adalah peran domestik yaitu peran mengatur urusan rumah tangga seperti membersihkan rumah, mencuci baju, memasak, merawat anak dan berkewajiban untuk melayani suami. Akan tetapi, peran gender berubah seiring dengan berjalannya waktu. Sebagai contoh, di masa lalu, hanya sedikit perempuan yang menjadi dokter dan insinyur, tetapi sekarang banyak perempuan yang menekuni profesi tersebut. Peran gender dapat berubah karena di pengaruhi oleh perkembangan zaman , yang menyebabkan lunturnya nilai-nilai adat dan budaya sehingga peran gender perempuan dan laki-laki memiliki peran yang sama di masyarakat.
Sumber :
https://pkbi-diy.info/peran-gender-dan-pembakuan-peran-gender-di-masyarakat/
http://pusbangasn.bkn.go.id/konsep-gender-dalam-perspektif-peran-widyaiswara/
www. Bkkbn.go.id
Komentar
Posting Komentar