Artis dan Barang Haram
Saat ini
sedang hangat-hangatnya diperbincangkan terkait kalangan artis
yang terjerat kasus narkoba. Nampaknya banyak artis maupun masyarakat umum yang
menyalahgunakan barang haram tersebut. Jennifer Dunn, Fachri Albar, Roro
Fitria, hingga Dhawiya Zaida merupakan
beberapa entertain yang terperangkap
kasus narkoba. Jennifer Dunn ditangkap polisi pada hari Selasa (2/1/2018) atas
kasus kepemilikan narkoba. Sementara Fachri Albar sendiri diringkus petugas di
kediamannya pada hari Selasa (13/2/2018) kemarin. Sehari kemudian, giliran
artis kontroversial Roro Fitria yang juga diciduk di kediamannya. Penangkapan
wanita kelahiran Yogyakarta ini bertepatan dengan hari Valentine, Rabu
(14/2/2018). Bahkan, sempat beredar kabar bahwa Roro akan membongkar beberapa
artis yang ikut menikmati barang haram tersebut bersamanya.
Narkoba adalah
kepanjangan dari narkotika, psikotropika, dan bahan adiktif lainnya. Menurut UU
No. 22 Tahun 1997 tentang Narkotika disebutkan pengertian Narkotika
adalah “Zat atau obat yang berasal dari tanaman atau bukan tanaman baik
sintetis maupun semi sintetis yang dapat menyebabkan penurunan atau perubahan
kesadaran, hilangnya rasa, mengurangi sampai menghilangkan rasa nyeri, dan dapat
menimbulkan ketergantungan. Sedangkan
Psikotropika merupakan obat alamiah atau sintesis yang bukan termasuk narkotika
yang bisa mempengaruhi susunan syarat pusat dan membuat perubahan pada mental
dan tingkah laku.”
Sebenarnya
narkoba merupakan obat legal yang digunakan dalam dunia kedokteran. Namun
dewasa ini, narkoba banyak disalahgunakan. Bahkan tidak sedikit kalangan muda yang
menggunakan narkoba. Banyak dari mereka menggunakan narkoba dengan alasan untuk
kesenangan batin, namun sayangnya tidak banyak yang mengetahui bahaya dari narkoba
itu sendiri. Obat-obatan terlarang yaitu jenis obat sintetis yang
memiliki tanda larangan atau tidak bisa dijual sembarangan. Jika ingin membeli
obat-obatan tersebut harus memakai surat izin
dari dokter. Sedangkan zat adiktif lainnya merupakan zat lain yang tidak
termasuk narkotika atau prikotropika yang bisa membuat ketergantungan.
Narkoba terdiri dari berbagai macam
jenis, bahkan beberapa di antaranya masih
belum terdeteksi jenisnya. Jenis narkoba yang paling sering beredar di pasaran
antara lain:
1.
Morfin berasal dari olahan opium, berbentuk tepung,
rasanya pahit, dan berwarna putih. Dikonsumsi dengan cara disuntik atau
dihisap.
2.
Codeina masih turunan dari candu dan opinum. Bisa
menimbulkan ketergantungan dalam porsi rendah. Berbentuk cair atau pil.
3.
Heroin merupakan jenis narkoba yang memiliki kekuatan
ketergantungan sangat tinggi. Bisa merubah mood
seseorang secara drastis dan menyebabkan kantuk. Heroin sering diberikan pada
penderita kanker dalam dosis tertentu.
4.
Methadon merupakan antagonisnya dari opoid. Sering
digunakan untuk mengobati penderita kecanduan opoid.
5.
Demerol berbentuk cair dan pil serta tidak memiliki
warna. Cara pemakaiannya bisa disuntik atau ditelan.
6.
Candu berasal dari getah tanaman papaver somniferum bisa menyebabkan perubahan perilaku dan hilang kesadaran.
Berikut ini dampak negatif dari
penggunaan narkoba:
1.
Badan menjadi kurang sehat. Wajah pucat, berat badan
turun drastis, lebih mudah terserang penyakit, dan sering sakit kepala.
2.
Gangguan pada sistem saraf sehingga sering mengalami
halusinasi, kejang, gangguan kesadaran, dan lainnya.
3.
Perubahan psikis yang drastis, mudah emosi, gelisah,
bosan, sensitif, dan kurang konsentrasi.
4.
Anti sosial, gangguan mental, dan perbuatan asusila.
5.
Ketergantungan terhadap narkoba.
Ditulis oleh Kiki Safitri.
Sumber bacaan:
Sumber bacaan:
Admin.
2017. “Pengertian Narkoba, Jenis, dan Dampaknya”. http://rocketmanajemen.com/definisi-narkoba/.
Diakses 4 Februari 2018. Pukul 19.37 WIB.
Kusuma, Anugrah Dwi.
2017. “Artikel Tentang Napza (Narkotika, Psikotropika, dan Zat Adiktifz)”. http://anugrahdwikusuma.blogspot.co.id/2017/03/artikel-tentang-napza-narkotika.html.
Diakses 2 Februari 2018. Pukul 19.22
WIB.
Santoso, Agung Budi. 2018. “22 Artis
Terjerat Narkoba Sejak 2017, Ada yang Bolak-balik Masuk Penjara Kasus yang
Sama”. http://www.tribunnews.com/seleb/2018/02/18/22-artis-terjerat-narkoba-sejak-2017-ada-yang-bolak-balik-masuk-penjara-kasus-yang-sama.
Diakses 20 Februari 2018. Pukul 20.19
WIB.
Komentar
Posting Komentar