HINDARI NARKOBA DEMI MASA DEPAN YANG LEBIH CERAH
Ditulis oleh: Cahya Dewi Afifah (PSKS) Ismayrenna Dwi S (PSKS) Narkoba merupakan singkatan dari Narkotika, Psikotropika dan Bahan Adiktif lainnya. Terminologi narkoba familiar digunakan oleh aparat penegak hukum; seperti polisi (termasuk didalamnya Badan Narkotika Nasional), jaksa, hakim dan petugas Pemasyarakatan. Berdasarkan survei dari Badan Narkotika Nasional (BNN) dan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) tahun 2019 menunjukan 2,3 juta pelajar dan mahasiswa di Indonesia pernah menggunakan atau mengkonsumsi narkoba. Angka ini setara dengan 3,2 % dari populasi kelompok tersebut. Pada awalnya, remaja yang mengonsumsi narkoba biasanya diawali dengan perkenalannya dengan rokok. Karena kebiasaan merokok ini sepertinya sudah menjadi hal yang wajar di kalangan pelajar saat ini. Dari kebiasaan inilah, pergaulan terus meningkat, apalagi ketika mereka bergabung ke dalam lingkungan orang-orang yang sudah menjadi pencandu narkoba. Awalnya mencoba, lalu kemudian mengalami ketergantun